Kamis, 19 Juni 2014

PENJELASAN PERUBAHAN NAMA

(PENGUMUMAN NO. 007/treni/MD/VI/2014)

PENJELASAN PERUBAHAN AKRONIM NAMA dan MERK PRODUK dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
Kami – Manajemen PT Veritra Sentosa Internasional – bersama ini menjelaskan perubahan akronim nama dan merk produk dari perusahaan sebagai  berikut:
AKRONIM NAMA PERUSAHAANASALMENJADI
TEXTVSItreni
LOGO
MERK/PRODUK
TEXTVPAYPAYTREN
LOGO
WEBSITEwww.klikvsi.co.id
www.blogvpay.com
www.paytren.co.id
www.treni.co.id
Dengan bantuan khusus dari Konsultan HAKI dan juga kuasa hukum PT Veritra Sentosa Nasional maka kami mengajukan beberapa alternatif pengganti hingga akhirnya terpilihlah akronim treni (baca tren-i) dan merkPayTren dengan nomor pedaftaran C00201402212 untuk treni dan nomor pendaftaran C0021402213 untukPayTren. Alasan utama perubahan ini adalah karena akronim VSI, merk Vpay dan nama web klikvsi sudah menjadi milik perusahaan lain sejak lama dan ketiganya telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki), Kementerian Hukum dan HAM.
Dan per tanggal 11 Juni 2014 saat presentasi terakhir dalam rangka pengajuan SIUPL di BKPM, PT Veritra Sentosa Internasional dengan resmi menanggalkan secara bertahap akronim VSI dan merk Vpay serta resmi mulai menggunakan akronim treni dan merk PayTren.
Selanjutnya kami pun mengubah visi dan misi perusahaan sebagai dasar berpijak kami untuk menjalankan perusahaan ini (dapat dilihat di website resmi perusahaan), visi dan misi tersebut adalah sebagai berikut:
Visi: Menjadi perusahaan penyedia layanan teknologi perantara transaksi terbaik di tingkat nasional melalui pembentukan komunitas dengan konsep jejaring”
Hal ini mengandung pengertian bahwa PT Veritra Sentosa Internasional (treni) akan berusaha sekuat tenaga untuk:
  • Membuat dan menyediakan layanan teknologi perantara transaksi yang terbaik.
  • Menjangkau transaksi yang bersifat nasional, tanpa melihat agama, ras, suku, pekerjaan dan lain-lain, tetapi warga negara Indonesia dengan kebhinekaannya.
  • Membentuk komunitas PayTren yang bersedia melakukan transaksi dengan konsep jejaring, sehingga mempererat tali persaudaraan dalam wadah kebangsaan yang kuat – Republik Indonesia.
Misi:
  1. Mewujudkan sistem layanan bagi seluruh pengguna/pemilik handphone untuk turut serta membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas pada sektor berbasis biaya transaksi (fee-based income).
Setiap pemilik handphone pada dasarnya dapat memanfaatkannya sebagai alat untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi negara melalui transaksi segala kebutuhan sehari-hari, sehingga pada gilirannya menumbuhkan perekonomian berbasis biaya transaksi (fee-based transaction).
  1. Mendorong masyarakat pengguna/pemilik handphone untuk meningkatkan fungsi handphone dari hanya sekedar alat berkomunikasi biasa menjadi alat untuk bertransaksi dengan manfaat/keuntungan (benefit) yang tidak akan didapatkan dari cara bertransaksi yang biasa.
Setiap pemilik handphone tidak hanya membatasi penggunaannya untuk melakukan panggilan/penerimaan telefon, SMS atau e-mail, tetapi dapat menjangkau penggunaan yang lebih jauh, yaitu melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari dengan menghasilkan manfaat/keuntungan yang luar biasa yang tidak akan didapatkan dari cara bertransaksi yang biasa.
  1. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan sumber daya manusia (SDM) PT Veritra Sentosa Internasional yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis berbasis kinerja serta tata kelola yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang dimanatkan.
PT Veritra Sentosa Internasional (treni) mengelola organisasi perusahaan dengan memperhatikan praktik-praktik manajemen terbaik (best practice management) dengan menitikberatkan pada kinerja sumber daya manusianya (SDM). Pada gilirannya, PT Veritra Sentosa Internasional (treni) menitik–beratkan pada peningkatan dan pemeliharaan SDM, sehingga mampu menjungjung tinggi nilai-nilai strategis serta kinerja manajerial yang berkualitas dalam menjalankan tugasnya.
  1. Membentuk 10 Juta komunitas dengan konsep jejaring  yang berlaku baik secara regional maupun Intenasional.
Sebagai perusahaan yang visioner, PT Veritra Sentosa Internasional (treni) memiliki tujuan besar, yaitu membentuk jejaring komunitas PayTren yang menjangkau jumlah 10 juta secara nasional maupun internasional. Hal ini menggambarkan bahwa PT Veritra Sentosa Internasional (treni) benar-benar berkarakter antarbangsa (internasional).
Demikian penjelasan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama dari seluruh Komunitas treni/PayTren (sebelumnya Komunitas VSI), kami menyampaikan terima kasih.
Bandung, 16 Juni 2014
PT Veritra Sentosa Internasional (treni)
TTD
Manajemen

Baca SelengkapnyaPENJELASAN PERUBAHAN NAMA

KODE ETIK

PERATURAN DAN KODE ETIK MITRA

PT. VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL


LATAR BELAKANG
PT. Veritra Sentosa Internasional  menyadari  pentingnya memelihara reputasi yang baik serta dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat, berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia.  Mitra Perusahaan (“Mitra”) sebagai salah satu pelaku bisnis Viral Marketing yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Perilaku Mitra ini diatur dalam Kode Etik, ditujukan agar setiap Mitra selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan  dari masyarakat.   Selain itu, kepatuhan  Mitra terhadap  Syariah, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar.  Dengan demikian “PeraturandanKode Etik Mitra” PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALini wajib dipatuhi oleh setiap Mitra dalam menjalankan profesinya.
BAB I
KETENTUAN UMUM
  1. PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan dalam bentuk mitra usaha (Direct Sellingdengan konsep Viral Marketing.
  2. PRODUK adalah semua barang/jasa baik tampak (tangible) atau tidak tampak(intangible) yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  3. VIRAL MARKETING adalah jaringan usaha melalui penyediaan, memasarkan dan mengkampanyekan serta penguasaan pasar produk yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pihak yang tergabung dalam bentuk komunitas.
  4. KOMUNITAS tren-i / PayTrenadalah nama kumpulan atau kelompok yang terdiri dari Mitra-mitra resmi dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL
  5. MITRAadalah setiap orang atau badan hukum lainnya, yang telah bersedia dan sepakat, serta telah mengikatkan dirinya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun untuk mendaftarkan diri menjadi mitrabaik sebagai Mitra Pengguna maupun Mitra Pebisnis dari perusahaanPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Mitra merupakan bagian dari usaha perusahaan yang tidak memiliki hubungan industrial(hubungan tenaga kerja) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta bukan pula merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan.
  6. MITRA Pengguna adalah Mitra yang hanya memiliki hak pakai atau mengambil manfaat dari penggunaan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL saja.
  7. MITRA Pebisnis adalah Mitra yang diberikan hak selain dari Mitra Pengguna, yaitu dapat turut serta menjualatau memasarkan produkPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berikut benefitnya (ju’alah/komisi/cashback/dll).
  8. Mitra Aktifadalah Mitra yang secara resmi masih dan atau telah terdaftar di perusahaan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL dan dalam waktu 1 (satu) bulan melakukan minimal sekali transaksi pribadi (pembelian/pembayaran).
  9. Mitra Utama adalah Mitra yang pendahulu yang merupakan Mitra turunan langsung perusahaaan
  10. Leader adalah Mitra Pebisnis yang memiliki prestasi atau menjadi pemimpin dalam lingkup komunitasnya
  11. SAMSARAH/REFERAL/PERANTARA/SALES adalah Mitra Pebisnis yang menawarkan sistem kemitraan dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL pada masyarakat umum atau penjualan produk kepada mitra langsung lainnya.
  12. JU’ALAH/KOMISI/CASHBACK adalah nilai yang diberikan kepada mitrabaik atas dasar pembelian pribadi atau penjualan produk baik secara sendiri-sendiri maupun secara kelompok/komunitas.
  13. NILAI PROMOPERDANA merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang dibeli pertamakali dan menentukan promosi yang diberikan dalam periode tertentu dan tidak hangus sampai ditukarkan.
  14. Ujrah/Reward merupakan hadiah promo yang diberikan kepada setiap Mitra yang berhasil memenuhi target omzet penjualan yang ditentukan perusahaan.
  15. Agency adalah mitra yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk menjadi perwakilan perusahaan, dan telah mendapat persetujuan tertulis dari perusahaan guna melayani penjualan produk perusahaan sesuai dengan peraturan yangtelah ditentukan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .

BAB II
Persyaratan dan Pendaftaran Menjadi Mitra
Pasal 1
  1. Yang dapat menjadi Mitra adalahsubjek hukum orang/perseorangan, ataubadan hukum perseroan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya, diatur sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Untuk menjadi Mitra harus melalui Samsarah/Referal/Perantara/Sales
  3. Untuk menjadi Mitra, pemohon wajib mengisi dan melengkapi formulir Mitra Resmi yang disediakan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL baik secara online maupun offline. Formulir harus diisi dan dijawab dengan lengkap, jujur dantelah memahami dengan jelas tentang Peraturan dan Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, ditandatangani/disetujui oleh pemohon serta tidak dapat diwakilkan.
  4. Seorang calon Mitra yang telah mengisi, menyetujui/menandatangani Formulir Pendaftaran Mitra Resmi, berarti Mitra tersebut telah mengerti, serta sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ada, dan dengan demikian itu pula, bahwa segala kesepakatan dimaksud sudah memenuhi ketentuan hokum sebagaimana disebutkan dalam pasal 1313 dan pasal 1320 KUH Perdata. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam hal ini tidak terbatas dalam kode etik ini, namun mengikat pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan lain yang telah dikeluarkanoleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Permohon/Calon Mitra dianggap sah sebagai Mitra apabila formulir permohonan pendaftaran Mitra Resmi telah mendapat persetujuan baik secara tertulis maupun email atau pemberitahuan melalui media laindari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .

Pasal 2
  1. Setiap Pemohon (calon Mitra) harus sudah memahami penggunaan Teknologi Gadget/Smartphone/Handphone dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat permohonan diajukan. Setiap pemohon dikenakan biaya administrasi pendaftaran (kartu perdana) danberhak mendapatkan 1 (satu) set Panduan tren-i (dapat berupa hardcopy atau versi ebook/pdf atau email)sertamembaca Peraturan dan Kode Etik Mitra ini.
  2. Nama Mitra harus sama dengan nama yang tercantum di Bank untuk diajukan sebagai sarana tujuan transfer dana penerimaan ju’alah/komisi/cashback.
  3. Apabila Nama Mitra di formulir pendaftaran berbeda dengan nama yang tercantum di Bank penerima ju’alah/komisi/cashback, maka Mitra tersebut wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup dan fotocopy identitas keduabelah pihakguna dilakukan proses administrasi oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL terhadap dokumen yang disertakan tersebut.
  4. Apabila data Bank, Alamat atau Samsarah/Referal/Sales tidak lengkap atau tidak sesuai, maka Perusahaan berhak untuk menolak kemitraan atau menunda pembayaran ju’alah/komisi/cashback yang ada.
  5. Dilarang dengan alasan apapun membuka kemitraan baru dengan nama yang sama atau nama yang lain dengan Samsarah/Referal/Sales yang berbeda.

BAB III
Harga Produk, Tempat Penjualan dan Larangan
  1. Harga jual Produk ditentukan oleh Perusahaan, dan pembelian Produk dari Perusahaan atau tempat-tempat yang ditunjuk oleh Perusahaan, harus dengan pembayaran secara tunai/non tunai.
  2. Mitra tidak boleh menjual Produk dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  3. Mitra tidak boleh menjual/memajang Produk yang berkaitan dengan Produk dari perusahaan lainnya, baik produk yang sama dan atau yang berbeda, tanpa persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .

BAB IV
Sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung/Berjenjang maka Perusahaan menerapkan:
Pasal 1
Cooling off period
Perusahaan memberikan tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal registrasi/pendaftaran sebagai masa tenang (cooling off period) kepada mitra baru untuk memutuskan apakah mitra baru tersebut akan terus menjadi mitra perusahaan atau membatalkan kemitraannya dengan mengembalikan apa yang sudah diterimanya secara utuh dan masih dalam keadaan layak jual serta mampu menunjukkan bukti pembelian (bukti transfer) asli untuk memperoleh kembali uang pembayarannya.

Pasal 2
Jaminan Mutu
Perusahaan akan melakukan penggantian produk tanpa memotong biaya tertentu atau mengembalikan sesuai harga yang telah ditentukan apabila diketahui ada cacat produk yang bukan karena disengaja atau karena salah pemakaian atau telah melewati batas waktu pembelian (6 bulan).

Pasal 3
Buy Back Guarantee
Dalam hal terjadi berakhirnya kemitraan dengan perusahaan baik karena pengunduran diri maupun karena diberhentikan oleh perusahaan, maka perusahaan akan membeli kembali sisa produk yang dibeli selama 6 (enam) bulan terakhir, belum kadaluarsa, belum dibuka, dalam kondisi layak jual dan tetap dalam kemasan utuh serta dilampirkan bukti pembelian (bukti transfer) asli. Pengembalian uang dengan harga pembelian awal dikurangi biaya administrasi 10 (sepuluh) persen dan dikurangi juga Ju’alah/komisi/cashback/Ujrah/hadiah yang telah dibayarkan perusahaan terkait pembelian produk yang dikembalikan tersebut dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah produk diterima dan diverifikasi oleh perusahaan.

BAB V
Komunitas tren-i/PayTren
Komunitas tren-i/ PayTren terdiri dari Mitra-mitra yang masih resmi terdaftar di PT Veritra Sentosa Nasional yang berkomitmen untuk saling berbagi dan menjaga nama baik perusahaan serta menyebarkan perilaku santun serta sikap saling menghargai satu dengan yang lain sesuai dengan Peraturan dan Kode Etik Perusahaan dan Hukum yang berlaku.

BAB VI
Peralihan Hak Kemitraan
Dalam hal terdapat peralihan hak kemitraan pada diri Mitra diakibatkan oleh kehendak Mitra sendiri atau karena Mitra meninggal dunia, atau oleh karena peraturan perundang-undangan, seperti; perwarisan (waris-mewaris), hibah, wasiat, dan lain sebagainya, maka hak dan kewajiban Mitra selanjutnya akanmengikutiPeraturan dan Kode EtikMitraini.

BAB VII
Pengunduran Diri
  1. Seorang Mitra dapat mengajukan pengunduran diri sebagai mitraPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL. Pengajuan pengunduran diri harus diketahui Leader/Samsarah/Referal/Salesnya, dan Perusahaan berhak menentukan apakah pengunduran diri ini diterima atau ditolak.
  2. Seorang Mitra yang telah diberhentikan kemitraannya atau mengundurkan diri dapat menjalin kemitraan kembali bersama mitra yang lain minimal 1 (satu) bulan setelah proses pemberhentian/pengundurandari kemitraannyaditerima atau disetujui oleh perusahaan.

BAB VIII
Putusnya Hubungan Kemitraan
Seorang Mitra dapat dihentikan kemitraannya oleh Perusahaan apabila melanggar Peraturan dan Kode Etik Mitra atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan perusahaan baik secara moril maupun materiil

BAB IX
Waris-mewaris Mitra
  1. Jika seorang Mitra meninggal dunia, maka kemitraannya tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada ahli warisnya. Peralihan hak dan kewajiban MITRA/MITRA AKTIF sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, diatur sesuai dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia.
  2. Dalam hal permohonan penerima peralihan hak dan kewajiban sebagai Pewaris Sah akibat meninggalnya seorang Mitra/MITRA AKTIF yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka “Pasangan” wajib melakukan perubahan data kemitraan dengan cara mengajukan perubahan pasangan dimaksud dengan melampirkan dokumen dari ahli waris Mitra guna memperoleh persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
  3. Bagi Mitra yang belum menikah atau sudah bercerai maka kemitraannya dapat diwariskan kepada ahli waris yang namanya tercantum dalam Formulir Pendaftaran Mitra atau Formulir perubahan data yang sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL .
  4. Jika ternyata penerima warisan telah menjadi Mitra di PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, maka yang bersangkutan wajib memilih kemitraan salah satu di antaranya, dimana yang satunya lagi dapat di hibahkan kepada ahli waris lainnya, atau kepada pihak laindengan tidak menyimpangi peraturan perundang-undangan yang ada.

BAB X
Sengketa Peralihan Mitra
  1. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal perwarisan ini, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan mengikuti keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde). Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, kemitraan dapat diambil alih sementara oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL sampaisengketa dimaksud telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkraht van gewisde).
  2. Jika seorang penerima warisan belum berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahunatau menurut hokum dan peraturan perundang-undangan belum dewasa, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL berhak menunjuk seorang dari kerabat keluarga penerima warisan untuk menjadi walinya sampai yang bersangkutan berumur 17 (tujuh belas) tahun.
  3. Apabila ternyata penerima warisan juga meninggal dunia, maka PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL akan menunjuk ahli waris sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada. Atas proses waris-mewaris dimaksud, maka keseluruhan akta-akta yang dibutuhkan untuk itu, akan dibuatkan dihadapan notaris yang ditunjuk oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALdimana segala biaya-biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada Penerima Waris.
  4. Dalam hal pewarisan kemitraan ini, maka segala hadiah dan fasilitas (seperti PIN, reward, hadiah promo, dan lain sebagainya) secara mutatis-mutandis berpindah kepada penerima waris, kecuali oleh karena peraturan dan undang-undang menyatakannya tidak dapat dipindahtangankan/dilakukan peralihan.

BAB XI
Hak dan Kewajiban Mitra
  1. Mengikuti segala pelatihan yang diselenggarakan Perusahaan atau lintas komunitas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendapatkan harga Mitra dan Nilai Promo dari pembelian konsumen melalui Samsarah/Referal/Salesnya.
  3. Mendapatkan ju’alah/komisi/cashback/ujrah/hadiah sesuai target penjualan yang ditetapkan perusahaan.
  4. Mendapatkan fasilitas tools yang ditentukan perusahaan.

BAB XII
Kedudukan Mitra
  1. Kedudukan Mitra adalah berdiri sendiri, tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan sebagaimana diterangkan pada ayat 5 (lima) ) Bab I (satu) tentang Ketentuan Umum diatas, sehingga setiap Mitra tidak dapat dan tidak diijinkan menyatakan bahwa Mitra tersebut adalah pegawai/staff atau wakil atau bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
  2. Semua produk-produk Perusahaan telah didaftarkan di instansi yang berwenang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut “Dirjen HKI”) yang antara lain : Merek, Cipta, Seni Logo (Metoda-metoda Presentasi), Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, maka dengan demikian itu pula, atas hak eksklusif yang melekat dan dimiliki oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALmenyatakan dengan tegas kepada seluruh MITRA/PARA MITRA/MITRA AKTIF, atau pihak pihak lainnya bahwa “dilarang keras menggunakan nama, logo, lambang-lambang, alamat, potret, gambar-gambar figure PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, hasil ciptaan, metoda-metoda presentasi, rekaman suara atau rekaman bunyi, atau hal-hal lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang tentang Hak Intelektual dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya”.
  3. Setiap pelanggaran terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALsebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) pasal ini, akan dilakukan proses hukum baik pidana maupun perdata, guna kepentingan hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.

BAB XII
Kode Etik Mitra
Dalam hal menjalankan usaha perdagangan, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALmengatur prilaku Mitra/Mitra Aktif dengan pihak-pihak yang ber-afiliasi dengannya.
Oleh karena demikian itu, PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALmenetapkan Kode Etik Mitra guna mengatur prilaku Mitra di dalam menjalankan fungsinya.Adapun hal-hal yang diatur dalam kode etik Mitra adalah sebagai berikut, bahwa :
  1. Mitra dari KOMUNITAS tren-i wajib bertanggung jawab penuh atas berbagai aktifitasnya sesuai kode etik serta syarat dan ketentuan perusahaan
  2. Mitra tidak diperbolehkan melakukan tindakan penggunaan nama perusahaan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain atau merugikan Perusahaan.
  3. Fasilitas Tools yang diberikan perusahaan wajib di jaga dengan baik oleh setiap Mitra, segala bentuk upaya  yang berakibat kerugian pihak perusahaan akan dikenakan sanksi tertentu berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mitra tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  5. Mitra tidak boleh memasang iklan atau sejenisnya untuk mencari/memperoleh calon-calon Mitra baru yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.
  6. Mitra tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu daerah/wilayah tertentu.
  7. Mitra tidak boleh memasang spanduk, papan nama, atau sejenisnya dengan memakai nama, logo, lambang atau hal-hal lain yang berhubungan dengan Perusahaan, di kantor, rumah, toko, atau tempat-tempat lain yang serupa, kecuali di tempat-tempat yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari perusahaan.
  8. Mitra tidak diperkenankan untuk menjual/menawarkan kepada Mitra lainnya, atau mengajak/menyuruh Mitra lain untuk menjual/menawarkan produk-produk perusahaan lain yang menerapkan sistem penjualan Multi Level Marketing atau Direct Selling dan sejenisnya.
  9. Setiap Mitra berhak mendapatkan Mitra baru untuk pengembangan grupnya, dan disarankan untuk tetap mencari Mitra baru untuk pengembangan grupnya.
  10. Mitra akan berusaha sebaik-baiknya dalam menjelaskan sistem dan memasarkan Produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
  11. Mitra adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan mitra kerja Perusahaan.
  12. Mitra tidak mempunyai jam kerja dengan Perusahaan dan tidak akan/berhak mendapat tunjangan dari Perusahaan dalam bentuk apapun juga.
  13. Mitra juga tidak bisa menuntut Perusahaan untuk memberikan tunjangan seperti termaksud di atas.
  14. Mitra hanya diperbolehkan membeli produk PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL di Kantor Pusat, dan Agency yang telah di tunjuk secara resmi oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL.
  15. Mitra dilarang memiliki Kemitraan ganda, baik langsung maupun secara tidak langsung.

BAB XIII
Larangan Kemitraan Ganda
  1. Seorang Mitra hanya boleh memiliki satu nomor kemitraan. Apabila seorang Mitra memiliki lebih dari satu nomor kemitraan, baik dengan nama yang sama ataupun berbeda dengan identitas yang ada, maka yang dapat diakui adalah hanyalah kemitraannya terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan) tanpa adanya peringatan terlebih dahulu. Kecuali nomor kemitraan yang bersangkutan telah in-aktif, dan tidak melakukan aktifasi transaksi sama sekali dalam waktu 6 bulan.
  2. Dalam hal seorang Mitra yang aktif, kemudian melakukan pendaftaran kembali atas kemitraannya dengan menggunakan Samsarah/Referal/Sales yang berbeda, baik atas kemauannya sendiri ataupun dipengaruhi oleh pihak lain dan tidak memenuhi etika Samsarah/Referal/Sales, maka kemitraan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada Samsarah/Referal/Sales terdahulu.
  3. Larangan Kemitraan Ganda ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kode Etik ini dan tidak berlaku surut. Apabila ada kemitraan ganda sebelum ketetapan ini diberlakukan maka akan dilakukan penertiban Kemitraan Ganda oleh manajemenPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL yang melibatkan Mitra dan Leader yang bersangkutan.

BAB XIV
Tujuan Kode Etik
TUJUAN Kode Etik Mitra PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALsebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Mitra dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PTVERITRA SENTOSA INTERNASIONALdengan para Mitra.
  3. Mengatur hubungan diantara para Mitra.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALdan para Mitra.
  5. Mengatur hubungan antar Mitra dengan Konsumen.

 BAB XV
Sanksi
  1. Setiap Mitra yang melanggar ketentuan Kode Etik Mitra dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain :
  2. Ju’alah/komisi/cashback/ujrah/hadiah tidak akan di transfer, dan
  3. Perusahaan berhak mencabut kemitraannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  4. Setiap Mitra yang kemitraannya telah dicabut, diberlakukan ketentuan tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
  5. Dalam hal Mitra/Para Mitra melakukan pelanggaran Kode Etik dan peraturan lainnya yang merugikan Perusahaan, baik kerugian secara langsung maupun tidak langsung, maka perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksiberupa :
  6. Melakukan peninjauan kembali atassegala persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALterhadap Mitra/Para Mitra tanpa pemberitahuan lebih dulu.
  7. Membatalkan atau tidak menampilkan foto, nama ataupun semua hal yang berhubungan dengan mitra bersangkutan diseluruh media komunikasi perusahaan walaupun yang bersangkutan pernah atau bahkan dalam status Mitra Utama/Leader tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
c.     Pemutusan hubungan kemitraan antara PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALdengan Mitra bersangkutan.
  1. Atas segala keputusan yang ditetapkan olehPT VERITRA SENTOSA INTERNASIONALsebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dan (2) pasalini, diambil berdasarkan masukan-masukan dari managemen dan pertimbangan proffesional baik dari Institusi terkait, kuasa hukum PT VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL, dan lain lain yang dianggap perlu.

BAB XVI
Penutup
  1. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari Mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Mitra.
  2. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam Kode Etik serta Syarat dan Ketentuan merupakan kesepakatan mutlak.
  3. Kode Etik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran “Mitra” baik secara Offline maupun Online.
Baca SelengkapnyaKODE ETIK

Selasa, 17 Juni 2014

Mengapa VSI Berubah Menjadi TREN-I dan Vpay menjadi PayTren

Update informasi terbaru langsung dari pak Hari Prabowo pada saat workshop Sosmed VSI

1. VeriTRa sENtosa Internasional yg awalnya disingkat dgn VSI, skrg bertransformasimenjadi Treni [baca Tren'i] & Vpay menjadi PayTren. Hal ini karena pada saat mau mengajukan Hak paten, ternyata VSI dan Vpay sudah ada yg pakai...

2. Hal yg paling keren, ketika Ust. Yusuf mansur tau bahwa nama VSI sudah dipakai perusahaan lain, Ust. Yusuf Mansur langsung ke perusahaan tsb dan tanpa basa basi, beliau langsung meminta maaf ada akan langsung ganti... Yg punya perusahaan pun yg pada awalnya berfikir negatif ke VSI, jd berubah...

3. Akhirnya dicari nama baru & ketemulah nama Tren-I & PayTren... Setelah dipikirkan justru ternyata nama ini lebih keren dari yg awal, karena tak sekadar singkatan tp juga memiliki makna, Tren-I bisa disebut : Tren untuk Indonesia dan Internasional (bahkan Tren Islam) sehingga sangat jelas arti dan Visi Misinya, bukan sekedar singkatan saja
Kemudian www.paytren.co.id untuk VPay yang berganti menjadi PayTren
Merupakan merk pembayaran (payment) yang "Pay" nya di depan ke 2 setelah PayPall yang ke 1, sehingga sangat jelas juga arti PayTren adalah Payment milik Tren'i serta berVisi Misi menjadi alat pembayaran besar di dunia sekelas PayPall

3. Alhamdulillah permohonan SIUPL sudah disetujui. Dalam 1-2 minggu ke depan surat fisiknya akan terbit. Dan kita akan menjadi anggota dari APLI juga.Bahkan dr pihak APLI meminta ke Tren-I untuk menjadi perwakilan APLI wilayah JABAR. 
Setelah SIUPL keluar maka pengajuan ke DSN sdh bisa diproses. Setelah DSN rampung akan segera GRAND LAUNCHING. Kerennnya untuk mendapatkan ini semua, Ust. Yusuf mansur turun langsung, bahkan saat presentasi dihadapan pejabat2 tinggi negara, Apli, MUI dll... Ko sampai disaksikan pejabat2 tinggi? karena TREN-I punya VISI BESARR kedepan...

4. Mulai 1 Juli ada sedikit perbedaan, nanti setiap calon mitra harus melakukan PENDAFTARAN mitra dulu sebelum ada penjualan produk atau membeli lisensi software dan cara menghitung ju'alah/komisi penjualan PayTren (dulu VPay) utk Mitra Pebisnis.
Jadi untuk pendaftaran kita keluarkan kartu perdana senilai 25rb utk menjadi mitra seumur hidup. Yg mitra dapatkan adalah Starter Kit dalam bentuk CD (bisa juga hardpaper) dan Deposit 10rb serta sudah bisa download Software PayTren versi trial yg bisa dipakai penuh selama 10 hari termasuk hak cashback pribadi. Karena pendaftaran di TRENI berlaku seumur hidup, maka pada hari ke sebelas yg bersangkutan tetap bisa transaksi tp hanya bisa menggunakan utk trx pulsa pribadi (hp yg didaftar) dg nominal 50rb dan 100rb dan tdk lagi mendapatkan cashback pribadi (tapi cashback untuk sponsor dan upline tetap dapat) kecuali upgrade ke PayTren versi Full Version (1 licensi 275rb). Setelah mereka upgrade barulah berlaku bonus sponsor, bonus pasangan dan bonus pengembangan.
Isi CD adalah Marketing Plan, Panduan pemakaian, dan Kode Etik yg sudah disahkan Kemendag serta Film PayTren
Jadi mitra hari ini bisa mundur jika merasa tidak cocok atau tidak sesuai dengan harapan.
Utk kartu perdana tidak boleh dikenakan bonus sponsor.
Selama cooling period bisa melakukan apapun...isi deposit dan semua jenis transaksi serta dapat cashback pribadi, demikian halnya untuk sponsor dan upline akan mendapatkan bonus repeat order. 

5. Dan dalam tahap sosialisasi...kartu perdana ini dijual dg harga 15rb, Mendapatkan promo deposit 15rb juga agar bisa cepat terdistribusi tanpa CD.
Kartu bisa dibeli melalu kantor pusat atau agency. Hehehe
Nah saat diaktifasi....yg bersangkutan sdh jadi mitra seumur hidup dg sponsor penjual kartu tapi belum diplacement. Nanti setelah upgrade 275rb, sponsor akan mendapatkan e-pin yang dpt dipakai untuk placement. Penempatan MITRA diatur oleh sponsor.

6.Nah setiap ID yg diaktifkan....sebenarnya semua sdh disiapkan quota licensi utk maks 31 Licensi.
Lisensi ini bisa di Upgrade, jadi kalo Basic adalah 1 license maka silver 3 license dst. Semua tetap terdaftar di 1 akun tapi licensi bisa maks 31 (baik bertahap atau sekaligus). Hal ini dilakukan karena adanya batasan deposit yaitu maksimal 5 jt per bulan. Dan ini adalah aturan dari bank Indonesia yg berlaku untuk semua bisnis yang pakai sistem deposit. 
Utk upgrade ya tinggal beli licensinya saja....contoh..utk basic ke silver ya nambah 2 licensi.

7. Insya Allah nih semua aplikasi akan bisa di launch bulan Juli juga...(BB, Iphone dan Java), bahkan utk Android pun akan muncul tampilan baru yg lebih ekslusif. ada fitur google map... Aplikasi tsb bisa memandu atau mengarahkan ke tempat agency berada.
Harga2 yg berlaku Juli ini akan ada 2 macam.
Satu harga Konsumen/pemakai, satu lagi harga untuk pengecer. Harga pengecer akan lebih murah dari harga pemakai...

8. Transaksi via sms akan dihilangkan, krn transaksi via sms tidak stabil dan harus menggunakan pulsa sms... Lantas gimana dgn HP biasa? apakan bisa transaksi? BISA banget... lebih mudah dan murah... bisa pakai Java, misal ketik *555#... nanti ada menu tersendiri untuk transaksinya... kerenn kn??? tambah keren lagi, karena nanti juga bisa mengisi pulsa luar negeri.. Transaksi akan close dari 23.00 sd 01.00 

9. INsyaAllah mercant-mercant akan mulai dibuka dari bulan Juli, artinya nanti setiap member bisa melakukan pembelajnaan ke mercant yg terdaftar tanpa menggunakan uang cash, tapi memakai saldo PayTren.. Kerenn banget nihh..

10. Sekitar bulan agustus segera di buka transfer dana, bahkan dari luar negeri juga bisa transfer dana... mantapppp

11. Setiap mitra nanti akan mendapatkan ATM tp bukan dari BRIS, td dari Koperasi Merah Putih Ust. Yusuf Mansur... Bisa nabung, bisa ikutan koperasi dan lain-lain

12. Tren-I akan mengeluarkan SOSIAL MEDIA seperti Facebook atau twitter, Asli buatan putra Indonesia... Sekarang pengerjaannya sudah 70%. Mhn doa, mudah2an Agustus sudah bisa di launching...

13. Udah dulu ya... nanti dilanjutin lagi... Intinya kl sahabat2 gak gabung sekarang juga, nanti semakin ketinggalan lho... Tren-I skrg sudah siapp menjadi perusahaan RAKSASA...

Mau daftar VSI (TREN-I)? TInggal hubungi saya..

Baca SelengkapnyaMengapa VSI Berubah Menjadi TREN-I dan Vpay menjadi PayTren

Sabtu, 14 Juni 2014

Aplikasi Vpay atau PAY-TREN

V-Pay Atau PAY-TREN adalah teknologi yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional  (TRENI) dimana setiap mitra yang telah terdaftar di komunitas VSI dapat melakukan pembayaran semua kebutuhan pribadi serta mendapatkan berbagai benefit (berupa cashback) yang tidak diperoleh dari sistem POP maupun PPOB yang ada.

Saat ini sistem pembayaran yang sudah terlayani adalah Pulsa Telepon,Token PLN, PLN pasca bayar,  PLN prabayar, PDAM, Tiket pesawat, tiket kereta,serta Fitur pembayaran lainnya segera ditambahkan secara bertahap seiring dengan pertumbuhan dan pengembangan kemitraan VSI (komunitas VSI).
V-Pay atau PAY-TREN  dapat diterapkan pada berbagai jenis gadget/hp/smartphone (disesuaikan) dengan menggunakan Aplikasi Android, Yahoo Messenger, Gtalk/Hangouts ataupun SMS biasa.

Selain itu setiap mitra pengguna V-Pay dapat meningkatkan benefit pribadi (pilihan) dengan turut menjual/mempromosikan penggunaan produk V-Pay sekaligus mengembangkan komunitas VSI masyarakat luas.


Informasi dan pendaftaran
hub pin BB 756E2F2D / 
0818-0899-7671/ 
081319143898

Download aplikasi nya di:
NB: link download aplikasi VPay :

DOWNLOAD
Baca SelengkapnyaAplikasi Vpay atau PAY-TREN

Jumat, 13 Juni 2014

Bagaimana cara kerja VSI...???


Bagaimana Cara Kerjanya…??


Untuk menjalankan VSI sangatlah mudah, karna Anda hanya memindahkan semua transaksi yang selama ini Anda lakukan di Bank mau pun di outlet-outlet pembayaran dan pembelian, dengan bergabung di VSI Anda pindahkan semuanya ke VSI. Berikut ini 4 Langkah Sederhana untuk menjalankan bisnis VSI, yang akan memberikan gambaran betapa sederhananya menjalankan bisnis VSI ini. Yuk kita mulai….

1. BERGABUNG DI KOMUNITAS VSI
Hal pertama yang harus Anda lakukan tentunya bergabung di komunitas VSI. Hanya dengan 275rb Anda sudah tergabung di komunitas dan terkoneksi dengan teknologi VPay.

2. GUNAKAN VPAY
Pindahkan semua transaksi Anda menggunakan VPAY. Dengan VPAY Anda mendapatkan fasilitas Virtual Payment, Virtual Shopping, Virtual Retail dan Virtual Education. Dari setiap transaksi yang Anda lakukan di VPAY, Anda akan menerima cashback transaksi pribadi.

3. BERBAGI MANFAAT VPAY
Setelah Anda merasakan manfaat dan kemudahan yang Anda dapat dari VPAY, Anda ceritakan kepada saudara, teman, tetangga bahkan ke setiap orang agara mereka juga menggunakan VPAY.

4. NIKMATI CASHBACK
Setelah Anda memilki komunitas yang semakin hari semakin besar, Anda akan menerima cashback dari semua transaki yang dilakukan oleh komunitas yang Anda bangun. Semakin bayak Anda berbagi informasi VPAY akan semakin besar komunitas yang terbangun maka semakin besar juga cashback yang Anda dapatkan nantinya.


Nah.. saya yakin Anda sudah mendapatkan gambaran bagaimana langkah-langkah yang Anda lakukan untuk mengembangkan bisnis VSI ini. Di halaman selanjutnya saya akan menunjukkan potensi CashBack yang akan Anda dapatkan dari bisnis VSI. Silahkan dilanjutkan gan….



Jika Anda Perlu bantuan,
Anda dapat menghubungi saya,

Zulhajji
HP.081808997671 / 081319143898 / Pin BB 756E2F2D
Baca SelengkapnyaBagaimana cara kerja VSI...???

Kamis, 12 Juni 2014

Apa Itu VSI


Apa Itu Bisnis VSI

VSI ( Verita Sentosa Internasional) 

Adalah perusahaan berbasis E-commerce, yang didukung oleh Managemen IT profesional yang bergerak di bidang E-Money / Virtual Money.
VSI lahir dari ide Brilian Seorang Ustaz Yusuf Mansur yang selama ini kita kenal sebagai Pimpinan Pondok Pasantern Darul Qur'an ( PPPA ), dan Pengajian Wisata Hati.
VSI didirikan pada bulan Juni 2013 di Bandung, dengan massive Mensosialisasikan Teknologi V-PAY (Verita Pay) keseluruh Indonesia,
dan luar biasanya, hanya dalam waktu 5 Bulan, pertumbuhan Mitra VSI menembus 110.000 Member.

VSI Meberikan Kemudahan Saat Kamu Bertransaksi 




                             

Uang di Ponselmu. Kapan saja & Dimana saja…

Pembelian dari ponsel

Lakukan semuanya hanya dengan satu klik pada ponsel Anda. Beli pulsa prabayar dari hampir semua operator. Beli untuk Anda sendiri atau untuk teman, saudara. Transaksi cepat dan realtime! Tidak perlu lagi beranjak untuk membeli voucher game, PLN prabayar dan Pasca bayar, TV prabayar, dan voucher, tiket pesawat, tiket kereta lain dari daftar merchant yang terus bertambah. Dan menariknya kita mendapatkan CashBack saat kita bertransaksi


  Pembayaran dari ponsel

Mudahnya membayar semua tagihan dengan VPAY. Lakukan semuanya hanya dengan satu klik pada ponsel Anda. Bayar tagihan listrik dan telepon. Bayar tagihan kartu kredit Anda kapan saja, dimana saja tanpa harus mencari ATM atau mengantri di Bank.



Program CahBack VSI Yang Revolusioner

Dengan mengundang teman, keluarga, tetangga, rekan kerja, teman sekelas atau bahkan ke orang yang baru saja Anda temui untuk menggunakan VPay, akan menghasilkan CashBack bagi Anda ketika mereka bertransaksi.

CashBack Referral

Setiap Anda berhasil mengajak orang lain menggunakan teknologi VPay, Anda akan mendapatkan cashback total Rp.50.000,- (Rp.30.000,- berupa rupiah & Rp.20.000,- berupa deposit vpay)

CashBack Pengembangan Komunitas 1

Anda cukup membangun komunitas 2 group saja, kiri dan kanan. Dari setiap pertumbuhan komunitas Anda, akan berpasangan yang akan menghasilkan cashback Rp.25.000,-(Rp. 15.000,- Rupiah dan Rp.10.000,- deposit)
                                                                 

CashBack Pengembangan Komunitas 2

Setiap mitra yang Anda ajak sendiri mendapatkan CashBack pengembangan komunitas 1 (CPK1), maka dari setiap mitra tersebut Anda mendapatkan Rp.1.000,- hingga 10 Generasi

CashBack Transaksi

Semakin banyak Anda dan komunitas Anda bertransaksi menggunakan VPay. Dalam setiap transaksi yang Anda lakukan Anda akan mendapatkan CashBack transaksi pribadi, yaitu Rp. 75,- untuk trx pulsa, dan Rp.1.000,- nonpulsa. Anda juga akan mendapatkan cashback dari setiap transaki komunitas yang Anda bentuk, hingga 10 generasi. Gen1 Rp.50,- sd Rp.100,-, Gen2 sd Gen 10 Rp.20,-

Poin Rewards Komunitas


Saat group komunitas Anda sudah terbangun, point reward Anda akan dihitung dari akumulasi jumlah mitra di kaki kecil Anda. Contoh : Jika jumlah mitra di group kanan Anda 5000, dan di group kiri Anda 500. Maka poin yang Anda dapatkan 500 point, kemudian Anda liat di table atas, reward yang bisa Anda dapat bedasarkan perolehan point.
Hebatnya, point reward ini sifatnya akumulasi tanpa batas waktu dan tidak ada system reset. Artinya jika Anda konsisten bangun komunitasnya maka cepat atau lambat point Anda akan terakumulasi, dan misalnya Anda berhasil mendapatkan 100 poin (mendapatkan SmartPhone), untuk mendapatkan reward yang ke dua Free Tour Ke Sentosa Island Singapura cukup dengan pertambahan 400 poin saja, Artinya semua reward dari VSI dapat di peroleh oleh semua mitra.


Baca SelengkapnyaApa Itu VSI